Judul Makalah : Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Terhadap Produk Telematika Dan Elektronika Yang Tidak Disertai Dengan Kartu Jaminan/Garansi Purna Jual Dalam Bahasa Indonesia
Bidang Studi : HUKUM
Penyusun : AYU WANDIRA
Penjelasan Makalah :Selain melakukan pembinaan, pemerintah juga bertugas untuk melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan perlindungan konsumen serta penerapan peraturan perundang-undangan. Tugas ini juga diamanatkan kepada masyarakat dan Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat sebagaimana tercantum dalam Pasal 30 UUPK. Pengawasan oleh pemerintah dilakukan oleh menteri dan/atau menteri teknis yang terkait. Pengawasan masyarakat dan Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat dilakukan terhadap barang dan/atau jasa yang beredar di pasar yang hasilnya dapat disebarkan kepada masyarakat luas dan disampaikan menteri dan menteri teknis.
Sebagai wujud dari pelaksanaan ketentuan tersebut, pemerintah kemudian mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen. Selain itu, pemerintah juga mendirikan beberapa organisasi untuk membantu menyelesaikan beberapa permasalahan konsumen seperti: Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) dan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Untuk pengawasan terhadap perilaku pelaku usaha dalam menjalankan usahanya, pemerintah dibantu oleh masyarakat dan Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM).
Home
Hukum
Skripsi
[Skripsi] Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Terhadap Produk Telematika Dan Elektronika Yang Tidak Disertai Dengan Kartu Jaminan/Garansi Purna Jual Dalam Bahasa Indonesia
[Skripsi] Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Terhadap Produk Telematika Dan Elektronika Yang Tidak Disertai Dengan Kartu Jaminan/Garansi Purna Jual Dalam Bahasa Indonesia
JIKA Link download ERROR pada makalah [Skripsi] Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Terhadap Produk Telematika Dan Elektronika Yang Tidak Disertai Dengan Kartu Jaminan/Garansi Purna Jual Dalam Bahasa Indonesia silahkan ulangi KLIK download lagi.