SURAT EDARAN PERMINTAAN DAFTAR USULAN PESERTA DIDIK CALON PENERIMA PROGRAM INDONESIA PINTAR (PIP) DIKDASMEN TAHUN 2020

DOWNLOADMAKALAHDANSKRIPSI.BLOGSPOT.COM- Surat Edaran Permintaan daftar usulan peserta didik calon penerima Program Indonesia Pintar (PIP) Dikdasmen tahun 2020. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Pusat Pelayanan Pembebiayaan Pendidikan telah mengeeluarkan surat Edaran Nomor : 1049/J5/BP/2020 21 Agustus 2020 Lampiran 1 (satu) set berkas Hal : Permintaan daftar usulan peserta didik calon penerima Program Indonesia Pintar (PIP) Dikdasmen tahun 2020.
SURAT EDARAN PERMINTAAN DAFTAR USULAN PESEERTA DIDIK CALON PENERIMA PROGRAM INDONESIA PINTAR (PIP) DIKDASMEN TAHUN 2020
SURAT EDARAN PERMINTAAN DAFTAR USULAN PESEERTA DIDIK CALON PENERIMA PROGRAM INDONESIA PINTAR (PIP) DIKDASMEN TAHUN 2020

Surat tersebut ditujukan kepada  Yth.  1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi 2. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota se-Indonesia 

Berikut ini adalah kutipan isi surat edaran berkaitan dengan Permintaan daftar usulan peserta didik calon penerima Program Indonesia Pintar (PIP) Dikdasmen tahun 2020"
Dengan hormat kami sampaikan, bahwa sesuai Permendikbud Nomor 46 tahun 2019, Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan bertugas menyalurkan bantuan dana Program Indonesia Pintar (PIP) untuk peserta didik pada jenjang Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Sekolah Luar Biasa (SLB), dan Paket A, B, dan C. 

Prioritas sasaran dan mekanisme pengusulan peserta didik untuk mendapatkan bantuan dana PIP diatur pada Persesjen Kemdikbud nomor 8 tahun 2020 (terlampir). Pengusulan dilaksanakan dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut: 
  1. Satuan pendidikan memperbarui status kelayakan peserta didik sesuai dengan prioritas sasaran melalui Dapodik sebagai usulan penerima PIP.
  2. Data Peserta Didik dengan status layak sebagai penerima PIP dapat dilihat pada aplikasi SIPINTAR. Selanjutnya berdasarkan data tersebut: a. Dinas Pendidikan Provinsi memverifikasi peserta didik jenjang SMA, SMK dan SLB; b. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota memverifikasi peserta didik jenjang SD, SMP dan Kesetaraan (Paket A,B dan C).
  3. Berdasarkan hasil verifikasi dimaksud: a. Dinas Pendidikan Provinsi mengusulkan peserta didik jenjang SMA, SMK dan SLB; b. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota mengusulkan peserta didik jenjang SD, SMP dan Kesetaraan (Paket A,B dan C); melalui aplikasi SIPINTAR menggunakan akun masing-masing. 
  4. Cut-off pengusulan tahun pelajaran 2020/2021 semester 1 Tahap 1 tanggal 31 Agustus 2020 dan Tahap 2 tanggal 31 Oktober 2020. Jumlah usulan masing-masing kabupaten/kota yang ditargetkan secara proporsional oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan berdasarkan prosentase keluarga desil 1 s.d. 4 pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), agar dapat digunakan sebaik-baiknya. Atas perhatian dan kerjasama Saudara kami ucapkan terima kasih. 
Bagi anda yang memerlukan Surat Edaran Permintaan daftar usulan peserta didik calon penerima Program Indonesia Pintar (PIP) Dikdasmen tahun 2020 dapat anda unduh pada link dibawah ini


Semoga informasi berkaitan dengan surat edaran Permintaan daftar usulan peserta didik calon penerima Program Indonesia Pintar (PIP) Dikdasmen tahun 2020 dapat memberikan manfaat bagi kita semua.